PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF
Ekonomi kreatif
Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di
era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreatifitas dengan
mengandalkan ide dan keluasan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM)
sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Ekonomi akan didukung
oleh jalannya industri kreatif.
Perekonomian
Indonesia sekarang mulai berubah. Pada masa dahulu Perekonomian indonesia tidak
mengenal dengan sistem ekonomi kreatif. Akan tetapi Negara Indonesia sudah
mulai mengetahui tentang apa itu Ekonomi Kreatif. Disini Saya akan memberikan
sedikit informasi dari berbagai sumber yang saya dapat tentang ekonomi kreatif.
Apa itu Ekonomi Kreatif, apa alasan indonesia menggunakan sistem ekonomi
kreatif, Langkah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan ekonomi
kreatif.
Menurut
definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan
outputnya adalah Gagasan. Benar juga, esensi dari kreatifitas adalah gagasan.
Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh
penghasilan yang sangat layak. Gagasan seperti apakah yang dimaksud? Yaitu
gagasan yang orisinil dan dapat diproteksi oleh HKI. Contohnya adalah penyanyi,
bintang film, pencipta lagu, atau periset mikro biologi yang sedang meneliti
farietas unggul padi yang belum pernah diciptakan sebelumnya.
Kemampuan untuk
mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni, teknologi,
pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi,
sehingga muncullah ekonomi kreatif sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi
kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam: memberikan
kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan Iklim bisnis yang positif,
membangun citra dan identitas bangsa, mengembangkan ekonomi berbasis kepada
sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan
keunggulan kompetitif suatu bangsa, memberikan dampak sosial yang positif.
Ekonomi kreatif
merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat
berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalahkelanjutan dari ekonomi
gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan
budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler dalam bukunya Future Shock
(1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang;
gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri
dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny,2008).
Pergeseran dari
Era Pertanian ke Era Industrialisasi,disusul dengan era informasi
yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di
bidang teknologi informasi maupun globalisasi ekonomi, telah membawa
peradaban baru bagi manusia. Sehingga pada tahun 1990-an dimulailah era ekonomi
baru yang mengutamakan informasi dan populer dengan sebutan ekonomi kreatif
yang digerakan oleh sektor industri yang disebut industri kreatif.
Industri
Kreatif
Industri
kreatif adalah kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait penciptaan atau
pembuatan satu benda atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Di Eropa industri
kreatif lebih dikenal dengan sebutan ‘Industri Budaya’.
Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang
terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri
kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau
juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa
Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas,
keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta
lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya
cipta individu tersebut.
Menurut Departemen Perdagangan, (2007) ada beberapa arah dari pengembangan
industri kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada
industri berbasis: lapangan usaha kreatif dan budaya
(creative cultural industry), 4 lapangan usaha kreatif (creative industry),
atau Hak Kekayaan Intelektualseperti hak cipta (copyright industry). Indonesia
juga menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru yang wajib
dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomiannasional.
Departemen Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk kategoriindustri
kreatif yaitu jasa periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan,desain,
fesyen, film, video & fotografi, permainan interaktif, musik,
seni pertunjukan, penerbitan & percetakan, layanan
komputer & piranti lunak, televisi& radio serta riset &
pengembangan.
Strategi
Mewujudkan Ekonomi Kreatif
Untuk
mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah harus membuat beberapa langkah
terobosan, diantaranya seperti :
a. Menyiapkan insentif untuk memacu
pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu
menyumbangkan devisa. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak,
kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga
pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
- Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
- Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
- Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif.
- Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif
Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di
Tanah Air, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para
pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya, diantaranya
seperti :
- Bisnis UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif.
- Mengurangi tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5% (sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%.
- Mengurangi tingkat pengangguran.
Karakteristik
Industri Kreatif
Industri
kreatif memiliki beberapa karakteristik, diantaranya
Kreatifitas
sebagai asset.
Kebebasan
adalah prakondisi bagi kemungkinan berkembangnya kreatifitas.
Dampak
berkembangnya kreatifitas tidak saja dalam bidang ekonomi, tetapi juga social politik
budaya.
Perubahan
gaya hidup memengaruhi perubahan dunia kini.
Peningkatan
kualitas kehidupan masyarakat dapat mendorong berkembangnya ekonomi kreatif.
Bidang
industri kreatif: dunia grafis, fotografi, ilustrasi, seni, desainer grafis,
dll.
Charles
Landry dalam The Creative City (2000) menyebutkan bahwa Inggris adalah pelopor
dalam industri kreatif.
Faktor-faktor
yang menjadi penggerak ekonomi kreatif (selain factor yang bersifat personal
dan kolektif, dibutuhkan lingkungan yang stimulatif, aman, dan bebas dari
gangguan dan kecemasan):
- Faktor konkret: tersedianya institusi pendidikan yang memadai.
- Faktor lain (aspek-aspek yang lebih tak teraba): sistem nilai, gaya hidup, serta bagaimana seseorang mengidentifikasi diri dengan kotanya.
Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif
Berikut
adalah 14 Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif:
1.
Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa
periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu.
Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang
dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media
periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye
relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan
majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan
gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis
lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta
penyewaan kolom untuk iklan;
2.
Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik
dari level makro (town planning, urban design,
landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi).
Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi,
konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota,
konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa
mekanika dan elektrikal;
3.
Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli,
unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi
melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi
barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film;
4.
Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi,
produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga
pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya.
Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat
alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga,
perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk
kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan
produksi massal);
5.
Desain:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior,
desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan;
6.
Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain
pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian
mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen;
7.
Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video,
film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi
atau festival film;
8.
Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi,
dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan,
dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi;
9.
Musik:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan,
reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
10. Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang,
balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik
teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata
panggung, dan tata pencahayaan;
11. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait
dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid,
dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor
ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro,
surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat
terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto,
grafir (engraving) dan kartu pos, formulir,
poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk
rekaman mikro film;
12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan
teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data,
pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan
analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti
lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya;
13. Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi,
produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show,
infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan
radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;
14. Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang
menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari
ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru,
proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang
dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora,
seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa
konsultansi bisnis dan manajemen. (Lihat, Prof.Dr.Faisal Afiff,
Se.Spec.Lic, Pilar-Pilar Ekonomi Kreatif,
2012)
Alasan
Ekonomi Kreatif dibutukan di Indonesia
Alasan
mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena
ekonomi kreatif berpotensi besar dalam:
- Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan,
- Menciptakan Iklim bisnis yang positif,
- Membangun citra dan identitas bangsa,
- Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan,
- Memberikan dampak sosial yang positif.
Salah satu alasan dari pengembangan
industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada
kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak
para citra suatu kawasan tersebut. Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif
pada kota-kota di Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi untuk berkembang
pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah “dikenal”. Hal ini terkait
dengan ketersediaan sumber daya manusia yang handal dan juga tersedianya jaringan
pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota kecil. Namun demikian, hal itu
tidak menutup kemungkinan kota-kota kecil di Indonesia untuk mengembangkan
ekonomi kreatif. Bagi kota-kota kecil, strategi pengembangan ekonomi kreatif
dapat dilakukan dengan memanfaatkan landmark kota atau kegiatan sosial seperti
festival sebagai venue untuk mengenalkan produk khas daerah. Salah satu contoh
yang cukup berhasil menerapkan strategi ini adalah Jember dengan Jember Fashion
Carnival. Festival yang digelar satu tahun sekali tersebut mampu menarik
sejumlah turis untuk berkunjung dan melihat potensi industri kreatif yang ada
di Jember.
SUMBER :
minta bantuanya mba, mau bertanya ni, dampak positif dan negatif modal sosial terhadap ekonomi kreaktif tu gimana si mba???
BalasHapustrimakasi...