HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related
Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan
hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan
penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
·
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
·
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
·
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
·
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
·
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten:
a)
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
b)
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
c)
Hak atas Merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri :
d)
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
-Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
e)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
f)
Desain Tata Letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
g)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
·
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
a)
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
b)
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
c)
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
d)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak
PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu
tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
e)
Varietas Tanaman adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau
spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau
penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan
hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak
cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat
tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1)
Buku, program, dam semua hasil karya
tulis lain;
2)
Ceramah, kuliah , pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3)
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan
4)
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
5)
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6)
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
7)
Arsitektur;
8)
Peta;
9)
Seni batik;
10) Fotografi;
11) Sinematografi;
12) Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan
berdasarkan jenis ciptaan.
1)
Hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku
sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu,
drama, seni rupa, dll)
2)
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3)
Untuk perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4)
Untuk penciptaan yang tidak
diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya
nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5)
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan
dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta
dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang
oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama
kali diketahui secara umum.
6)
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan
penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum
selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72
dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
Hak Kekayaan Industri (Indutrial
Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal
2 oktober 1979, meliputi:
A. Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi
(dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan
proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
B. Merek (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
Contoh : Merek Toko Buku, Merek
Makanan, Merek Produk dll
Jenis –jenis merek antara lain :
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek
adalah sebagai berikut:
- Sebagai tanda pembeda (pengenal);
- Melindungi masyarakat konsumen ;
- Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
- Memberi gengsi karena reputasi;
- Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
C. Desain Industri
Desain industri adalah seni terapan
di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu
barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
E. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai
ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang.
Dasar
Hukum
Perlindungan atas rahasia dagang
diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat
memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin
yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
F. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu
tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang
spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfungsi suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI)
1. Memberikan perlindungan
hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan
hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang
kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang
teknologi.
4. Sistem Paten akan
memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Peningkatan dan
perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan
kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia
yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
6. Memberikan perlindungan
hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
7. Mengangkat harkat dan
martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
8. Meningkatkan produktivitas,
mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang
memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni,
sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lahir dari keanekaragaman
tersebut.
Peran dan Tantangan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) di Indonesia
1. Menciptakan iklim
perdagangan dan investasi ke Indonesia
2. Meningkatkan perkembangan
teknologi di Indonesia
3. Mendukung perkembangan
dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4. Meningkatkan invensi dan
inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5. Mempromosikan sumber daya
sosial dan budaya yang dimiliki.
6. Memberikan reputasi
internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi
budaya daerah.
SUMBER :
http://nurawitpuguh59.blogspot.com/2015/04/hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar