PSP (DISPOSIBEL INCOME)
Disposible Income (DI)
adalah Personal Income setelah dikurangi pajak langsung (misalnya pajak bumi
dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan sebagainya). Disposible income
merupakan pendapatan yang siap digunakan, baik untuk keperluan konsumsi maupun ditabung. DI adalah pendapatan yang diterima masyarakat yang sudah siap dibelanjakan
oleh penerimanya.
Rumusan untuk
menghitung DI adalah:
DI = PI - Pajak Langsung
Tabungan (saving) yang
disimpan di lembaga keuangan resmi (Bank) akan dapat menambah pendapatan
nasional karena, saving ini akan dimanfaatkan untuk investasi, lewat investasi
inilah pendapatan nasional dapat meningkat.
Jika penjelasan
tentang pendapatan nasional kita buat urutan akan terlihat seperti di bawah
ini:
GDP > GNP > NNP
> NNI > PI > DI
Perbandingan mengenai
indikator pendapatan nasional akan lebih jelas bila kita menerapkan dalam
angka:
1.
GDP
Rp. 100.000,00
Pendapatan Neto dari LN
Rp. 10.000,00 -
2. GNP
Rp. 90.000,00
Depresiasi/Penyusutan
Rp. 5.000,00 -
3. NNP
Rp. 85.000,00
Pajak tidak langsung
Rp.
3.000,00 -
4.
NNI
Rp.
82.000,00
• Laba ditahan
Rp. 7.500
• PPh Persh.
Rp. 2.500
• Iuran
Sosial Rp. 1.000 +
Rp.
11.000,00 -
5.
PI
Rp. 71.000,00
Pajak Langsung
Rp. 5.000,00 -
6. DI
Rp.
66.000,00
Konsumsi
Rp. 47.000,00 –
Tabungan (saving)
Rp. 19.000,00
SUMBER :
http://carceres-carceres.blogspot.com/2012/04/standar-kompetensi_27.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar