Rabu, 30 Oktober 2013

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA



BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

1.      Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keunggulan perusahaan perorangan
v  Medah di bentuk dan dibubarkan
v  Pengelolaannya sederhana

Kelemahan perusahaan perorangan
v  Tanggung jawab tidak terbatas
v  Kemampuan manajemen terbatas
v  Sumber dana hanya terbatas pada pemilik

2.      Perserikatan Komanditer(Commanditaire Vennotshaap / Cv)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
ü  Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
ü   Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.


3.      Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV)
         Pembagian perseroan terbatas
1.      PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.      PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.      PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

Kelebihan prseroan terbatas:
v  Kewajiban terbatas
v  Masa hidup abadi
v  Efisiensi manajemen
Kelemahan perseroan terbatas:
v  Kerumitan perizinan dan organisasi





4.      Firma
Yaitu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
          Kebaikan firma:
v  Prosedur pendirian relative mudah
v  Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
v  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma

         Kelemahan firma:
v  Hutang- hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
v  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin

5.      Perseroan komanditer
Yaitu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.
          Kebaikan perseroan komanditer:
v  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
v  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
v  Kemampuan manajemennya lebih besar.
v  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
          Kelemahan Persekutuan Komanditer:
v  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
v  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
6.      Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Prinsip koperasi:
v  Keanggotaanya bersifat sukarela
v  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal




Ciri-ciri koperasi:
v  Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
v  Anggotanya bebas keluar masuk
v  Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota
v  Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
Pengelompokan koperasi menurut:
1.      Bidang usahanya
v  Koperasi produksi
v  Koperasi konsumsi
v  Koperasi simpan pinjam
v  Koperasi serba usaha

2.      Luas wilayahnya
v Primer koperasi
v Pusat koperasi
v Gabungan koperasi
v Induk koperasi
Pihak –pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi :
v  Rapat anggota
v  Pengurus
v  Pengawas
7.      BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

a.       Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·         Modalnya berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

b.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·         Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·         Status karyawannya adalan pegawai negeri

c.       Perusahaan Umum (Perum)
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·         Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·         Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·         Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·         Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
8.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·         Pemerintah memiliki  wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·         Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Tujuan Pendirian BUMD:
·         Memberikan sumbangsih pada  perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·         Mengejar dan mencari keuntungan
·         Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·         Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·         Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan


Sumber: