BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.
Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul
di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat
pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan
yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keunggulan perusahaan perorangan
v Medah di bentuk dan dibubarkan
v Pengelolaannya sederhana
Kelemahan perusahaan perorangan
v Tanggung jawab tidak terbatas
v Kemampuan manajemen terbatas
v Sumber dana hanya terbatas pada
pemilik
2.
Perserikatan Komanditer(Commanditaire Vennotshaap / Cv)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan
kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan
penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan
modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
ü Anggota aktif (Komanditer Aktif)
adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
ü Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah
anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal
perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
3.
Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak
dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis
tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan
membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki
perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV)
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV)
Pembagian perseroan terbatas
1. PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
2.
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya
Kelebihan prseroan
terbatas:
v Kewajiban terbatas
v Masa hidup abadi
v Efisiensi manajemen
Kelemahan perseroan terbatas:
v Kerumitan perizinan dan organisasi
4. Firma
Yaitu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Kebaikan firma:
v Prosedur pendirian relative mudah
v Mempunyai kemampuan financial yang
lebih besar
v Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan firma:
v
Hutang-
hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
v Kelangsungan hidup perusahaan tidak
terjamin
5. Perseroan
komanditer
Yaitu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.
Kebaikan perseroan komanditer:
v Modal yang dikumpulkan lebih besar.
v Anda lebih mudah menerima suntikan
dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di
Indonesia.
v Kemampuan manajemennya lebih besar.
v Pendiriannya relatif lebih mudah
jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan Persekutuan Komanditer:
v Seperti yang telah saya terangkan
diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas.
v Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
6.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya.
Prinsip koperasi:
v Keanggotaanya bersifat sukarela
v Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
v Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Ciri-ciri koperasi:
v Lebih mementingkan keanggotaan dan
sifat persamaan
v Anggotanya bebas keluar masuk
v Kekuasaan tertinggi didalam rapat
anggota
v Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian dari notaries
Pengelompokan koperasi menurut:
1.
Bidang
usahanya
v Koperasi produksi
v Koperasi konsumsi
v Koperasi simpan pinjam
v Koperasi serba usaha
2. Luas wilayahnya
v Primer koperasi
v Pusat koperasi
v Gabungan koperasi
v Induk koperasi
Pihak –pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi :
v Rapat anggota
v Pengurus
v Pengawas
7. BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
·
Status
karyawannya adalan pegawai negeri
c. Perusahaan Umum (Perum)
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS
Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
8.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan
alat pelengkap negara yang berwenang
·
Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·
Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Tujuan
Pendirian BUMD:
·
Memberikan sumbangsih
pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·
Mengejar dan
mencari keuntungan
·
Pemenuhan hajat hidup
orang banyak
·
Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
·
Memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat
BUMN:
·
Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
·
Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
Sumber: