Model koprasi,
sumber modal, evaluasi keberhasilan koprasi, sisa hasil usaha rumus pembagian
sisa pembagian
1.
MODAL KOPERASI
Ada beberapa metode
perhitungan bunga pinjaman yang sering digunakan oleh pemmberi kredit,
diantaranya sistem bunga tetap (flat),
sistem bunga efektif dan sistem bunga menurun.
Bunga Flat adalah
sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal.
Sistem bunga efektif
adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan
pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap
bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem
bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR
atau kredit investasi.
Dalam sistem bunga
efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan lebih besar dibandingkan
dengan angsuran pokok pinjamanya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit
berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan di awal masa pinjaman, maka
jumlah pokok hutang relatif akan masih sangat besar karena cicilan yang telah
kita lakukan porsinya lebih banyak untuk membayar bunga pinjaman dibandingkan
dengan pokok pinjamannya. Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk
pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru melunasi pinjamannya di tengah
jalan. Dengan tingkat suku bunga yang sama maka beban bunga pinjaman dengan
sistem bunga efektif jumlah nominal bungan yang harus dibayar akan lebih kecil
dibandingkan dengan sistem bunga flat.
Cara perhitungan bunga
yang lain yang dapat kita gunakan adalah dengan bunga menurun, pada metode ini
jumlah cicilan pokok pinjaman tetap, namun bunga akan menurun sesuai dengan
sisa pokok pinjaman yang belum dilunasi, sehingga besarnya angsuran akan semakin
menurun.
2. Sumber modal
Sejalan dengan
perkembangan teknologi dan makin jauhnya spesialisasi dalam perusahaan serta
makin banyaknya perusahaan-perusahaan yang menjadi besar, maka modal mempunyai
arti yang lebih menonjol lagi. Masalah modal dalam perusahaan merupakan masalah
yang tidak akan pernah berakhir karena bahwa masalah modal itu mengandung
begitu banyak dan berbagai macam aspek. Hingga saat ini di antara para ahli
ekonomi juga belum terdapat kesamaan opini tentang apa yang disebut modal.
Jika di lihat dari
sejarahnya, maka pengertian modal awalnya adalah physical oriented. Dalam
hubungan ini dapat dikemukakan misalnya pengertian modal yang klasik, “dimana
arti dari modal itu sendiri adalah sebagai hasil produksi yang digunakan untuk
memproduksi lebih lanjut”. Dalam perkembangannya ternyata pengertian modal
mulai bersifat non-physical oriented, dimana pengertian modal tersebut lebih
ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan, yang
terkandung dalam barang-barang modal, meskipun dalam hal ini belum ada
kesesuaian pendapat di antara para ahli ekonomi sendiri.
Dalam hal ini Bambang
Riyanto menuliskan dalam bukunya definisi modal menurut beberapa penulis.
“Pengertian modal dari
beberapa penulis, yaitu sebagai berikut:
1.
Liitge mengartikan
modal hanyalah dalam artian uang (geldkapital).
2.
Schwiedland memberikan
pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik
modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang
(sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya.
Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya,
yaitu antara lain J.B. Clark.
3.
A. Amonn J. von
Komorzynsky, yang memandang modal sebagai kekuasaan menggunakan barang-barang
modal yang belum digunakan, untuk memenuhi harapan yang akan dicapainya.
4.
Meij mengartikan modal
sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam neraca
sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua
barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk
membentuk pendapatan.
5.
Polak mengartikan
modal ialah sebagai kekuasan untuk menggunakan barang-barang modal. Dengan
demikian modal ialah terdapat di neraca sebelah kredit. Adapun yang dimaksud
dengan barang-barang modal ialah barang-barang yang ada dalam perusahaan yang
belum digunakan, jadi yang terdapat di neraca sebelah debit
6.
Bakker mengartikan
modal ialah baik yang berupa barang-barang kongkret yang masih ada dalam rumah
tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debit, maupun berupa daya
beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit”.
Intern
Modal yang berasal dari sumber intern adalah modal atau dana yang di
bentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan.”Alasan perusahaan
menggunakan sumbar dana intern yaitu:
Ø Dengan dana dari dalam perusahaan maka
perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar bunga maupun dana yang di
pakai.
Ø Setiap saat tersedia jika diperlukan.
Ø Dana yang tersedia sebagian besar telah memenuhi
kebutuhan dana perusahaan.
Ø Biaya pemakaian relatif murah”.
Sumber intern atau sumber dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di
dalam perusahaan adalah laba ditahan dan penyusutan (depresiasi).
a.
Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba bersih yang di simpan untuk
diakumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan. Juga di sebut
laba yang tidak dibagikan (undistributed profits) atau surplus yang diperoleh
(earned surplus).
b.
Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang
dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang di estimasi. Penyusutan untuk
periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
1)
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2)
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3) Modal Pinjama
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e.
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
3. Evaluasi keberhasilan koprasi
1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1) Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhanny
2) Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah
partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta
(keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.
Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan
koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a.
Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari
segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced)
dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan
kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat
sukarela.
b.
Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari
sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation)
dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua
bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c.
Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari
segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan
saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal,
memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila
jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi
yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan
aspirasinya
d.
Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi
kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis
(contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation).
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai
pemilik:
3.
Analisis Hubungan Efek
Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4.
Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Di sebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan
anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya
akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
4) sisa hasil usaha dan rumus cara pembagian sisa hasil usaha
Rumus dan Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pendapatan koperasi yang tiada lain adalah kontribusi anggota koperasi, biaya–biaya operasional koperasi, dipergunakan oleh koperasi (tugas pengurus koperasi) untuk membayar segala pengeluaran koperasi dalam rangka memutar roda organisasi koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Tugas pengurus adalah menggunakan pendapatan koperasi tersebut seefisien mungkin dengan hasil yang optimal. Perhitungan akhir tahun yang menggambrakan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya – biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU No. 25 tahun 1992 dapat dirumuskan sebagai berikut :
SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Karena komponen – komponen yang berada di dalam tanda kurung seluruhnya dapat dikategorikan sebagai biaya maka rumusan di atas dapat disederhanakan menjadi :
SHU = TR – TC
Di mana
Ø SHU = sisa hasil usaha
Ø TR (Total Revenue) = pendapatan total koperasi dalam 1 tahun
Ø TC (Total Cost) = biaya total koperasi dalam 1 tahun yang sama
Berdasarkan persamaan tersebut akan ada tiga kemungkinan yang akan terjadi, yaitu :
Ø Jumlah pendapatan koperasi lebih besar daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU positif
Ø Jumlah pendapatan koperasi lebih kecil daripada jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terdapat selisih yang disebut SHU negatif atau SHU minus
Ø Jumlah pendapatan koperasi sama dengan jumlah biaya – biaya koperasi sehingga terjadi SHU nilai atau berimbang.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.” Di dalam AD/ART koperasi telah ditentkan pembagian SHU sebagai berikut :
· Cadangan koperasi 40%
· Jasa anggota 40%
· Dana pengurus 5 %
· Dana karyawan 5%
· Dana pendidikan 5%
· Dana sosial 5%
· Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA
SHU = Va . JUA + Sa . JMA
Vuk Tms
Keterangan :
Ø SHU : Sisa Hasil Usaha
Ø JUA : Jasa Usaha Anggota
Ø JMA : Jasa Modal Sendiri
Ø Tms : Total Modal Sendiri
Ø Va : Volume anggota
Ø Vak : Volume usaha total kepuasan
Ø Sa : Jumlah simpanan anggota
Sumber :