Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif
Hukum dan Realita
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlah yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen)
pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban
untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat
mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar
juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif
bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara
yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah
mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian
yang baik perlu dilaksanakan.
Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam
jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu,
sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila
kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal
27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan
bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan
budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi
seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah
ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan
konstitusionalnya.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur
dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat
memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum
yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja
masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya
dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.
EKONOMI INDONESIA
DALAM HUKUM
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlah yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen)
pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban
untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat
mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar
juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif
bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara
yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan
sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah
mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian
yang baik perlu dilaksanakan.
Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang lahir dalam
jantung bangsa yakni Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu,
sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila khususnya sila
kelima, yaitu : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat Pasal
27 ayat (2), Pasal 33-34 UUD-45 (Amandemen ke 4). Sila kelima ini menjelaskan
bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara, politik ekonomi, hukum, sosial dan
budaya, adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi
seluruh rakyat Indonesia. demikian, keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah
ada dengan Pancasila sebagai landasan idiilnya dan UUD1945 sebagai landasan
konstitusionalnya.
Dalam pembangunan ekonomi akan sangat berpengaruh pada perkembangan Hukum dan
Perkembangan bidang ekonomi yang keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal
tanpa dilandasi oleh Peraturan Perundangan-undangan yang baik. Pengaturan hukum
berkaitan erat dengan pembangunan pada umumnya dan khususnya bagi pembangunan
ekonomi.
Dengan demikian diperlukan adanya peranan hukum yang bertujuan untuk mengatur
dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dalam kegiatan ekonomi dapat
memajukan dan mensejeahterakan seluruh masyarakat. Karena adanya hukum
yang berlaku, bukan tetapi hukum itu hanya dapat membatasi dan menekan saja
masyarakat, tetapi sebenarnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk adanya
dorongan perubahan kegiatan perekonomian yang lebih maju lagi.
EKONOMI
INDONESIA DALAM REALITA
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa
dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis
moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan
kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu
negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan
sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem
yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia
dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu
tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
TEORI
KEADILAN DALAM PANDANGAN PARA PAKAR DAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
Teori-teori Keadilan Dalam Pandangan Hukum
Teori-teori Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny,
tetap mempertahankan keadilan sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam
mengutamakan “the search for justice”. [7] Berbagai macam teori mengenai
keadilan dan masyarakat yang adil. Teori-teori ini menyangkut hak dan
kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Diantara teori-teori
itu dapat disebut : teori keadilan Aristoteles dalam bukunya nicomachean ethics
dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya a theory of justice dan teori
hukum dan keadilan Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state.
Teori Keadilan Aritoteles
Pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa didapatkan dalam
karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Spesifik dilihat dalam
buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang,
berdasarkan filsafat hukum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan
keadilan”. Pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak
persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya
sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu
unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau
setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap
orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah
dilakukanya.
Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi
kedalam dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”.
Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi
menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada
setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan
peranan tukar menukar barang dan jasa. [9] Dari pembagian macam keadilan ini
Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan.
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada
distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa
didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis,
jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan
barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga.
Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai
kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. [10]
Teori Keadilan John Rawls
Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf
Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal
Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup
besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. [11]
John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). [13]
John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). [13]
Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan
sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan
status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang
lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang
seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi asasli” yang bertumpu
pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas
(rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur
struktur dasar masyarakat (basic structure of society).
Sementara konsep “selubung ketidaktahuan” diterjemahkan oleh
John Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan
keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin
tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan
yang tengah berkembang. Dengan konsep itu Rawls menggiring masyarakat untuk
memperoleh prinsip persamaan yang adil dengan teorinya disebut sebagai “Justice
as fairness”.
Dalam pandangan John Rawls terhadap konsep “posisi asasli”
terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan,
yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan
kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri
masing-masing individu.
Prinsip pertama yang dinyatakan sebagai prinsip kebebasan
yang sama (equal liberty principle), seperti kebebasan beragama (freedom of religion),
kemerdekaan berpolitik (political of liberty), kebebasan berpendapat dan
mengemukakan ekpresi (freedom of speech and expression), sedangkan prinsip
kedua dinyatakan sebagai prinsip perbedaan (difference principle), yang
menghipotesakan pada prinsip persamaan kesempatan (equal oppotunity principle).
Lebih lanjut John Rawls menegaskan pandangannya terhadap
keadilan bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah
memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan
yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi
setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang
terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik.
Dengan demikian, prinsip perbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus meposisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
Dengan demikian, prinsip perbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus meposisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
Teori Keadilan Hans Kelsen
Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state,
berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil
apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga
dapat menemukan kebahagian didalamnya. Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang
bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan
aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan
rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu.
Lebih lanjut Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai
pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil
yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan,
melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti
kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau
pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi,
seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia
yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini apat dijawab dengan menggunakan
pengetahuan rasional, ang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh
faktor-faktor emosional dn oleh sebab itu bersifat subjektif.
Sebagai aliran posiitivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa
keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat
manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut
diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam
beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda
dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena
berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan.
Pemikiran tentang konsep keadilan, Hans Kelsen yang menganut aliran positifisme, mengakui juga kebenaran dari hukum alam. Sehingga pemikirannya terhadap konsep keadilan menimbulkan dualisme antara hukum positif dan hukum alam.
Pemikiran tentang konsep keadilan, Hans Kelsen yang menganut aliran positifisme, mengakui juga kebenaran dari hukum alam. Sehingga pemikirannya terhadap konsep keadilan menimbulkan dualisme antara hukum positif dan hukum alam.
·
Menurut
Hans Kelsen :
“Dualisme
antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam
mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model
Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang
mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda
: yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang
disebut realitas; yang kedua dunia ide yang tidak tampak.” Dua hal lagi konsep
keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen :
1. tentang keadilan dan perdamaian.
Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan
melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada
akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik
kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah
satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha
mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan.
2. konsep keadilan dan legalitas. Untuk
menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu,
menurut Hans Kelsen pengertian “Keadilan” bermaknakan legalitas. Suatu
peraturan umum adalah “adil” jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu
peraturan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak
diterapkan pada kasus lain yang serupa. Konsep keadilan dan legalitas inilah
yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa
peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum (law unbrella)
bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya
dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat
(materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut.
Perspektif
Keadilan Dalam Hukum Nasional
Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar
negara. Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische
grondslag) sampai sekarang tetap dipertahankan dan masih tetap dianggap penting
bagi negara Indonesia. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung
nilai-nilai Pancasila (subcriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang
berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan
yang berkeadilan sosial.
Sebagai pendukung nilai, bangsa Indnesialah yang menghargai,
mengakui, serta menerima Pancasila sebagai suatu bernilai. Pengakuan, penghargaan,
dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak
merefleksikan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuata bangsa Indonesia. Kalau
pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu direfleksikan dalam sikap, tingkah
laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus
adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia.
Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara irasional
dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa
Indonesia. Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju
pada dasar negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi :
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang menjadi persoalan sekarang
adalah apakah yang dinamakan adil menurut konsepsi hukum nasional yang
bersumber pada Pancasila.
Menurut Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan
pendapat-pendapat tentang apakah yang dinamakan adil, terdapat tigal hal
tentang pengertian adil.
1) “Adil” ialah : meletakan sesuatu pada tempatnya.
2) “Adil” ialah : menerimahak tanpa lebih dan memberikan orang lain tanpa kurang.
3) “Adil” ialah : memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran”.
1) “Adil” ialah : meletakan sesuatu pada tempatnya.
2) “Adil” ialah : menerimahak tanpa lebih dan memberikan orang lain tanpa kurang.
3) “Adil” ialah : memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran”.
Untuk lebih lanjut menguraikan tentang keadilan dalam
perspektif hukum nasional, terdapat diskursus penting tentang adil dan keadilan
sosial. Adil dan keadilan adalah pengakuan dan perlakukan seimbang antara hak
dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakukan yang seimbang hak dan
kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “hak hidup”, maka sebaliknya
harus mempertahankan hak hidup tersebut denga jalan bekerja keras, dan kerja
keras yang dilakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab
orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya
hak yang ada pada diri individu.
Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya
diwajibkan memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk
mempertahankan hak hidupnya. Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila
kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya
menginstruksikan agar senantiasa melakukan perhubungan yang serasi antar
manusia secara individu dengan kelompok individu yang lainnya sehingga tercipta
hubungan yang adil dan beradab.
Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang : jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan “keadilan sosial”, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai :
Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang : jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan “keadilan sosial”, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai :
1. Mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang
berhak.
2. Menumpas keaniayaan, ketakutan dan
perkosaan dan pengusaha-pengusaha.
3. Merealisasikan persamaan terhadap
hukum antara setiap individu, pengusaha-pengusaha dan orang-orang mewah yang didapatnya
dengan tidak wajar”.
Sebagaimana diketahui bahwa keadilan dan ketidakadilan tidak
dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan
sehari-hari sering dijumpai orang yang “main hakim sendiri”, sebenarnya
perbuatan itu sama halnya dengan perbuatan mencapai keadilan yang akibatnya
terjadi ketidakadilan, khususnya orang yang dihakimi itu.
Keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya
Hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.
Keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya
Hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.
SUMBER :