PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
BAB I
Pendahuluan
Perkembangan dunia saat ini telah
memasauki sebuah era baru dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat
dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin
hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi.
Salah satu ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan
bebas, dimana masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan
dagang antara satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang
berarti. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral,
berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan
lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju
pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita
lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan
tidak menerima imbas dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun
negatif terhadap negara itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara
kita ini menghadapi tantangan kedepan dari imbas globalisasi ini.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai "universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan "dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
BAB II
TEORI KOPRASI DAN
PENDUKUNG
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang
artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian
No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Sejarah singkat perkembangan koperasi di Indonesia
Patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja
mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat
melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang
dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang
Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan
cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan
baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang
dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan
koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu
adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan
Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di
Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
3. Faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
Selama
ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja
terbesar bagi penduduk Indonesia.
Bahkan
koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil
ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran
kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain
sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus
memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis
tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media
masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah
di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian
(Sharma, 1992).
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga
merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh
tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung
jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi
syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu
kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari
masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan
lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat.
Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada
dampak negatifnya.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia
yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah
dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman
tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi
sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha.
Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu
memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami
perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan
teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera
pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah,
ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru
dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut
faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
·
Posisi
pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan
vertikal dan mendorong integrasi konsumen).
·
Pengetahuan
yang unik mengenai produk atau proses produksi.
·
Sangat
memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
·
Menerapkan
suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap
perubahan pasar.
·
Terlibat
aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau
prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang
sangat tepat).
Kegiatan koperasi sesuai
ilmu ekonomi dengan dua alasan utama:
·
Mengingat tujuan utama seseorang menjadi
anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi
lebih menonjol daripada motif non-ekonomi. Oleh karena itu, dengan sendirinya
motif utama mendirikan koperasi adalah ekonomi;
·
Dasar pemikiran ilmu ekonomi berusaha
dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan profit sebanyak mungkin.
4. Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia
Salah satu kendala utama yang dihadapi pertumbuhan
koperasi adalah rendahnya tingkat kecerdasan dan
kesadaran masyarakat Indonesia terhadap koperasi, dan banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk
meluaskan pengaruhnya. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada
perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan
di tempat.
Ada beberapa hambatan eksternal utama yang dapat
mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1) Keterlibatan
pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2) Terlalu
banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan
kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3) Kondisi
yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya
kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4) Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari
masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan
Sedangkan, hambatan internal
adalah :
1) Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2) Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
3) Isu-isu structural
4) Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
5) Lemahnya manajemen koperasi
6) Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7) Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi
8) Kurangnya
Modal Kerja
BAB
III
PERAN
PERKEMBANGAN
KOPRASI DI INDONESIA (DALAM DUNIA USAHA)
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika
diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.Pada masa
sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang
mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk
pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam
pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang. Gerakan Koperasi di Indonesia Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.
431 tahun 19 yang isinya yaitu :
· Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
· Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
· Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
· Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
· Hanya membayar 3 gulden untuk materai
· Bisa menggunakan bahasa daerah
· Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
· Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat
dari:
1.
kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
2.
penyedia lapangan kerja yang terbesar
3.
pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
4.
pencipta pasar baru dan sumber
inovasi
5.
sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi
yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit
mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif
masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara
lain :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai
politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena
hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
SUMBER :
http://elsyanastella.blogspot.com/2013/02/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html