PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Pengertian Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Dalam
UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan
pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Realita
yang ada di msayarakat sekarang ini banyak para pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap konsumen. Contohnya seperti memberikan discount
besar-besaran padahal sebelumnya barang itu sudah dinaikan terlebih dahulu.
Pelanggaran lainnya, seperti pencantuman
kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang
yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut
biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan
pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma)
tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya
karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula
baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak
dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum. Namun dalam
praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut,
di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Contoh
lain, berat atau neto yang tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam label.
Dan masih banyak lagi hak-hak yang dilanggar pelaku usaha kepada konsumen.
Lalu, apa
arti sebenarnya dari pelaku usaha, pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Seperti pengertiannya pelaku
usaha menyelenggarakan kegiatan usaha, sedangkan tujuan kegiatan usaha adalah
mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam mewujudkan tujuan itulah
banyak dari para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak
konsumen.
Untuk
meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seorang konsumen
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1.
Hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah
:
a. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau
jasa;
b. Hak
untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5 adalah
:
a. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selain para konsumen yang mempunyai hak dan
kewajiban seorang pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut.
1.
Hak pelaku
usaha dalam
UU No. 8 tahun 1999 Pasal 6 adalah :
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
2.
Kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 7 adalah
:
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Ada dua
jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan
perlindungan konsumen diantaranya adalah :
1) Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2) Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan
jasa.
3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4) Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6) Meningkatkan kualitas barang dan
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas
dalam perlindungan konsumen yaitu :
1. Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang
materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal,
seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual
yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal
pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam
undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam
undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen
merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus
mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang
perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan
maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
DASAR HUKUM
Dasar
hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah UU No. 8 tahun 1999. Perlindungan konsumen
sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum. Dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 3 tujuan
perlindungan konsumen adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sanksi
yang diberikan kepada pelanggar hak-hak konsumen tercantum dalam UU
No. 8 tahun 1999 Pasal 62 diantaranya adalah :
1) Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua
milyar rupiah).
2) Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf
f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3) Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
SUMBER :