Minggu, 19 Oktober 2014

SEBUTKAN BENTUK – BENTUK KOPRASI



SEBUTKAN BENTUK – BENTUK KOPRASI

Pengertian bentuk – bentuk koprasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.


Bentuk – bentuk Koperasi
1.       Penjelasan jenis Koperasi:
 Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.       Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.        Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Bentuk koperasi berdasarkan fungsinya :
1.        Koperasi Konsumsi
2.      Koperasi Jasa
3.      Koperasi Produksi
4.     Koperasi Konsumsi

Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.      Koperasi Karyawan
b.      Koperasi Pegawai Negeri
c.      KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1.       Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.        Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.       Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.       Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a.       Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.      Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.


                           http://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/

SEBUTKAN KONSEP – KONSEP KOPRASI



SEBUTKAN KONSEP – KONSEP KOPRASI

Pengertian Dan Konsep -Konsep Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.        Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

Konsep koperasi barat
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
Konsep koperasi Negara berkemban
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep Koperasi social adalah tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif. Konsep Negara berkembang adalah tujuan koperasi untuk meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
* Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
* Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
* SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
* Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
* Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.        Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.     Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.     .Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.     .Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1.    Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.    Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.    Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.    Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.


                      http://zeeky-indrawan.blogspot.com/2012/10/konsep-dan-sejarah-koprasi.html

SEBUTKAN PENGERTIAN KOPRASI DARI BEBERAPA TOKOH




SEBUTKAN PENGERTIAN KOPRASI DARI BEBERAPA TOKOH

Pengertian sejarah konsep dan prinsip koperasi tugas cache miripnov pengertian koperasi menurut para ahli menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada dalam manajemen koperasi dasar dasa rkoperasi implementasi dalam manajemen cache mirip pendekatan nominalis dengan pelopornya paraahli ekonomi koperasi dari universitas Philippsmarburgme rumuskan pengertian koperasi dasar sifat pengertian koperasi definisi manajemen this site cats pajamas cache pengertian manajemen menurut.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jeniskoperasididasrkanpadakesamaanusahaataukepentinganekonomianggotanya.Dasaruntukmenentukanjeniskoperasiadalahkesamaanaktivitas, kepentingandankebutuhanekonomianggotanya.Jenisnyaadalah :
A.    KoperasiProdusen.
Koperasiprodusenberanggotakan orang orang yang melakukankegiatanproduksi (produsen).Tujuannyaadalahmemberikankeuntungan yang sebesarbesarnyabagianggotanyadengancaramenekanbiayaproduksiserendahrendahnyadanmenjualprodukdenganhargasetinggitingginya. Untukitu, pelayanankoperasi yang dapatdigunakanolehanggotaadalahPengadaanbahanbakudanPemasaranprodukanggotanya.
B.     KoperasiKonsumen
Koperasikonsumenberanggotakan orang orang yang melakukankegiatankonsumsi.Tujuannyaadalahmemberikankeuntungan yang sebesarbesarnyabagianggotanyadengancaramengadakanbarangataujasa yang murah, berkualitas, danmudahdidapat. Contoh :
Ø  koperasisimpanpinjam
Ø  koperasiserbausaha ( konsumen)
PengertianKoprasi
KoperasiadalahAsosiasi orang orang yang bergabungdanmelakukanusahabersamaatasdasarprinsipprinsipkoperasi, sehinggamendapatkanmanfaat yang lebihbesardenganbiayarendahmelaluiperusahaan yang dimilikidandiawasisecarademokratisolehanggotanya.Asosiasiberbedadengankelompok, asosiasiterdiridari orang orang yang memilikikepentingan yang sama, lazimnya yang menonjoladalahkepentinganekonomi.
Tujuankoperasiyaitumenjadikankondisisosialdanekonomianggotanyalebihbaikdibandingsebelumbergabungdengankoperasi.
PengertianKoperasiMenurutparaAhli
Koperasiadalahorganisasiekonomirakyat yang berwataksosial, beranggotakan orang-orang ataubadan-badanhukumkoperasi yang merupakantatasusunanekonomisebagaiusahabersamaberdasarkanatasasaskekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967).Dalampengertian yang lain, yaknidalamPasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentangperkoperasian, menegaskanbahwa yang dimaksudkandengankoperasiadalahbadanusaha yang beranggotakan orang seorangataubadanhukumkoperasidenganmelandaskankegiatannyaberdasarkanprinsipkoperasisekaligussebagaigerakanekonomirakyat yang berdasarkanatasasaskekeluargaan.

  • Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
  • MenurutArifinalChaniago: Koperasiadalahsuatuperkumpulanberanggotakan orang-orang ataubadanhukum, yang memberikankebebasankepadaanggotauntukmasukdankeluar, denganbekerjasamasecarakekeluargaanmenjalankanusahauntukmempertinggikesejahteraanjasmaniahparaanggotanya.
  • Menurut P.J.V. Dooren: Koperasitidaklahhanyakumpulan orang-orang, akantetapidapatjugamerupakankumpulandaribadan-badanhukum(corporate).
  • MenurutMoh. Hatta: Koperasiadalahusahabersamauntukmemperbaikinasibpenghidupanekonomiberdasarkantolong-menolong. Semangattolongmenolongtersebutdidorongolehkeinginanmemberijasakepadakawanberdasarkanprinsipseorangbuatsemuadansemuabuatseorang.
  • MenurutMunkner:Koperasiadalahorganisasitolongmenolong yang menjalankanurusniagasecarakumpulan, yang berazaskankonseptolongmenolong. Aktivitasdalamurusanniagasemata-matabertujuanekonomi, bukansosialseperti yang dikandunggotongroyong.
  • Menurut UU No. 25 1992:Koperasiadalahbadanusaha yang beranggotakan orang seorangataubadanhukumkoperasi, denganmelandaskankegiatannyaberdasarkanprinsipkoperasisekaligussebagaigerakanekonomirakyat, yang beradasarkanatasazaskekeluargaan.


SUMBER :
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/