SEBUTKAN KONSEP – KONSEP KOPRASI
Pengertian Dan Konsep -Konsep Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.
Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam
koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
KONSEP KOPERASI
munkner dari
university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua:
konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi
barat
Yaitu merupakan
organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi
Konsep koperasi
sosialis
Yaitu koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
Konsep koperasi
Negara berkemban
Yaitu koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep
Koperasi social adalah tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif. Konsep Negara berkembang adalah
tujuan koperasi untuk meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs.
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang
sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
* Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan
Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam
kongres tersebut adalah :
* Mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
* SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
* SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan
September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting
yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
*
Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
* Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
* Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang
perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun
1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
2.
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Membantu
membuka lapangan pekerjaan.
5.
.Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.
.Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber
Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau
kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
http://zeeky-indrawan.blogspot.com/2012/10/konsep-dan-sejarah-koprasi.html
koprasi
BalasHapus